Bungo, berita24jam.com – Pungutan Liar (Pungli) dengan alasan untuk perpisahan guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 196/II Taman Agung Kecamatan Bathin III yang sudah dipungut, akhirnya dikembalikan kepada para wali murid setelah pungutan liar diberitakan, Jum’at (08/2025) kemarin.
Kepala sekolah (Kepsek) SDN 196/II Taman Agung, Asmuni mengatakan bahwa pungutan liar yang memberatkan para murid untuk kegiatan perpisahan guru, bukanlah intruksi ataupun perintah dari dirinya. Ia juga menjelaskan bahwa iuran tersebut diprakarsai oleh beberapa oknum guru yang tidak berdasarkan rapat ataupun inisiatif dari oknum – oknum tersebut.
Kepsek SDN 196/II Taman Agung juga menyebutkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pungutan itu setelah dikonfirmasi dan setelah berita diterbitkan oleh media online. Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa karena pungutan itu menyalahi aturan, dirinya mengambil sikap untuk mengembalikan semua uang yang sudah dipungut kepada para wali murid.
“Pungutan itu dilakukan oleh oknum – oknum guru dan tanpa sepengetahuan saya. Saya sudah menggelar rapat bersama wali murid dan hasilnya uang yang sudah dibayar oleh para murid harus dikembalikan dan meniadakan pungli,” tutur Asmuni, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (09/2025).
Ketika ditanya apakah benar pungli yang dilakukan oleh oknum – oknum guru melibatkan seluruh anak murid yang ada di sekolah yang dipimpinnya, Asmuni menjawab semua murid mulai dari kelas I sampai kelas IX yang sudah membayar akan dikembalikan uang mereka.
“Setelah diselidiki, iuran itu melibatkan seluruh murid mulai dari kelas I sampai kelas IX. Yang jelas kegiatan itu salah dan kedepan tidak akan ada lagi hal seperti ini,” terangnya pula.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Endy ketika dimintai tanggapan terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum – oknum guru di SDN 196/II Taman Agung mengaku sudah mengurus Korwil untuk menyelidiki ha tersebut. Kadisdik Bungo Endy juga mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Korwil, Kepsek dan Oknum – oknum guru diduga melakukan pungli Senin besok.
“Berdasarkan informasi dari Korwil masalah pungli di SDN 196/II Taman Agung sudah selesai, namun saya tetap memanggil Korwil, Kepsek dan beberapa guru, Senin besok,” ujar Kadis Endy.
Meskipun pungli yang sudah dilakukan di SDN 196/II Taman Agung dibatalkan dan uang wajib dikembalikan, ketika ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan karena telah melakukan pungli? Kadis Endy menjawab jika memang benar terjadi tentu akan ada akibat yang harus dipertanggungjawabkan oleh siapa yang berbuat.
“Jika memang benar telah terjadi, tentu akan ada sanksi nantinya. Maka itu saya masih menunggu laporan secara rinci Senin besok,” tutupnya. (Ting)






