Cemari Lingkungan, Anggota Dewan Minta APH dan Pemda Usut PT SNM

oleh -156 Dilihat
oleh

Bungo, Berita24jam.com – Kasus pencemaran lingkungan yang sudah dua kali terjadi akibat bocornya tanggul kolam penyimpanan Limbah di PT Surya Nabati Mas (SNM), nampaknya tidak menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bungo.

Meskipun sudah dua kali terbukti melakukan pencemaran lingkungan, PT SNM nampaknya tidak mendapatkan hukuman atau sanksi dari pemerintah kabupaten Bungo ataupun instansi terkait. Hal ini membuat salah satu anggota DPRD Bungo, Darwandi.SH, angkat bicara.

Politisi Partai Gerindra yang saat ini menjadi Wakil Pimpinan II DPRD Bungo meminta agar pemerintah daerah atau dinas yang terkait untuk tidak menutup mata dan melindungi pelanggaran yang sudah terjadi di PT SNM.

Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa dengan adanya ganti rugi yang diberikan kepada beberapa warga dusun Sungai Puri yang terdampak limbah PT SNM, maka seharusnya itu sudah bisa menjadi dasar kuat pihak terkait mengusut sampai tuntas dan jangan seolah-olah melindungi perusahaan .

“Ganti rugi sebanyak Rp. 35 Juta sudah dibayar oleh pihak perusahaan. Artinya PT SNM sudah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup harus tegas dan jangan memberikan angin segar kepada pihak perusahaan dengan hanya memberikan catatan kecil atau peringatan saja,” ujar Darwandi.

Darwandi juga menyebutkan sejatinya setiap perusahaan diwajibkan untuk menjaga lingkungan seperti yang tertuang dalam dokumen UKL – UPL. Dalam dokumen tersebut juga diatur bahwa jika tidak dijalankan maka ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pemilik perusahaan.

“Dalam UKL – UPL sudah sangat jelas dan pencemaran ini sudah terjadi dua kali dalam tahun 2025, maka seharusnya ini menjadi catatan khusus dinas terkait dan jangan hanya memberikan peringatan saja atau sanksi administratif,” ujar Darwandi.

Tidak hanya menyoroti dinas terkait, anggota DPRD Bungo ini juga meminta pihak aparat penegak hukum untuk bisa mengusut tuntas kasus pencemaran imbah ini karena dirinya khawatir jika ini tidak diberikan sanksi tegas, maka akan ada pencemaran lingkungan lagi kedepannya.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum bisa turun tangan menyelidiki kasus pencemaran limbah ini, jika memang ada kesalahan yang mengarah kepada pidana, maka kami minta untuk ditindak agar kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini,” tutupnya.(ting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *