H. Ibrahim Sebut Tak Pernah Hibahkan Tanah Miliknya di Lorong Budidaya Cadika

oleh -3 Dilihat
oleh

Bungo, Berita24jam.com– Pemanfaatan sebidang tanah milik H. Ibrahim yang berlokasi di Jl. Lorong Budidaya, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi perhatian publik. Lahan yang berstatus hak milik sah tersebut diketahui selama ini digunakan sebagai jalan alternatif oleh warga setempat.

Seiring berkembangnya informasi di masyarakat, muncul anggapan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya. Menanggapi hal tersebut, H. Ibrahim memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Saat dikonfirmasi, H. Ibrahim menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah melakukan hibah atas tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengaku merasa kecewa karena akses jalan tersebut dibangun tanpa adanya pembicaraan atau musyawarah terlebih dahulu dengan dirinya selaku pemilik lahan, padahal tanah tersebut merupakan aset sah yang memiliki legalitas hukum tetap.

“Perlu saya sampaikan dengan baik-baik, bahwa saya tidak pernah menghibahkan tanah itu. Tidak ada izin yang saya berikan untuk penggunaan lahan tersebut sebagai jalan,” ujar H. Ibrahim dengan nada tenang.

Ia menjelaskan, setiap bentuk hibah memiliki prosedur dan dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila benar terdapat hibah, semestinya disertai dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dalam aturan hukum, hibah tentu harus memiliki bukti dan dokumen yang sah. Sampai saat ini, tanah tersebut masih tercatat sebagai hak milik saya sesuai sertifikat,” jelasnya.

Terkait penutupan akses di atas lahannya, H. Ibrahim menegaskan bahwa langkah tersebut diambil bukan untuk menyulitkan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa di wilayah tersebut telah tersedia akses jalan lain yang dapat digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari.

“Sejak awal sudah ada jalan umum yang bisa dilewati masyarakat. Penutupan ini juga karena tanah tersebut ke depannya akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.

H. Ibrahim berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati hak kepemilikan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas dasar hukumnya.

“Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak terpancing isu yang belum tentu benar. Mari kita kedepankan musyawarah dan penyelesaian berdasarkan hukum dan fakta,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan adanya dokumen hibah resmi yang menunjukkan peralihan hak atas tanah tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *