Komitmen PT AJC Kelola Limbah Sesuai Standar dan Perundang-undangan

oleh -6 Dilihat
oleh

Sesuai Aturan : Lokasi pengelolaan limbah metode sanitary landfill milik PT AJC dan group sesuai peraturan dan standar yang ditetapkan pemerintah

SAROLANGUN – Alam Firmansyah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) mengatakan, pengelolaan sampah di lingkungan pertambangan batu bara telah diatur pemerintah secara ketat agar tidak mencemari lingkungan, melindungi pekerja dan juga masyarakat sekitarnya.

Mengelola limbah di perusahaan tambang sangatlah detail. Kata Alam, tak hanya sekadar memenuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan namun juga untuk mengurangi resiko operasional.

“Tak kalah penting, ini juga syarat untuk bisa mempertahankan izin operasional, kepercayaan masyarakat dan mempertahankan reputasi perusahaan,” lanjutnya.

Di lingkungan PT AJC dan PT SAS sendiri, sampah domestik perusahaan telah dikelola dengan metode sanitary landfill yaitu fasilitas pengelolaan sampah domestik non B3 yang diizinkan di setiap tambang.

“Jadi ada aturan yang mengaturnya, sampah domestik seperti sisa makanan, kardus dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya, diperbolehkan menggunakan metode sanitary landfill ini, satu lagi tidak boleh ada aliran sungai di titik pembuangan,” lanjutnya.

Demikian juga dengan limbah B3 seperti oli, aki bekas, pelumas dan lainnya, semua juga telah dikelola secara profesional, mulai dari identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan kembali untuk didaur ulang oleh pihak yang perizin.

Saat ditanya soal isu yang menyebut PT AJC dan group pernah membuang sampah di lubang tambang. Alam menjawab itu tentu saja tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi ril saat ini di lapangan

“Yang benar adalah semua sampah domestik, kita buang di titik yang telah ditentukan, menggunakan metode sanitary landfill tadi,” lanjutnya.

Lokasi pembuangan kemudian ditutup secara berkala dengan cara ditimbun secara berlapis, kemudian dipadatkan tanpa menyisakan kerusakan, tidak berbau, pengendalian air lindi (leachate) dan tidak ada hama yang tersebar, sehingga di kemudian, permukaan timbunan itu bisa kembali ditanami dengan pohon penghijauan.

Alam mengatakan, semua perusahaan tambang, beroperasi dalam pengawasan yang ketat dari pemerintah, ada aturan yang memagar semua prosesnya, jika macam-macam bisa mengancam operasional dan perizinan.

“Alhamdulillah PT AJC dan group PT SAS sangat mengedepan kaidah teknik pertambangan yang baik, ini pula yang menyebabkan kita bisa terus beroperasi hingga saat ini,” lanjutnya lagi.

Beberapa dasar hukumnya pengelolaan limbah di lingkungan pertambangan diantaranya adalah UU no 32 tahun 2009 beserta perubahannya yang berlaku, UU no 3 tahun 2020, UU nomor 18 tahun 2008, PP nomor 22 tahun 2021, peraturan ESDM No 26 tahun 2018 dan peraturan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *