Dinas PMD Sarolangun Digeruduk Masa FORMAZ, Ini Tuntutannya

oleh -12 Dilihat
oleh

SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Zalim (FORMAZ) Kabupaten Sarolangun menyampaikan pernyataan sikap terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 4 November 2026 tersebut, FORMAZ menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Rangkiling Bhakti, Kecamatan Mandiangin, persoalan netralitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga rencana kegiatan retreat kepala desa.

FORMAZ menduga pelaksanaan Pilkades Desa Rangkiling Bhakti melalui mekanisme calon tunggal atau kotak kosong bermasalah secara administratif dan hukum.

Asmara, juru bicara Formaz didampingi Ketua Umum Formaz Andra, mengatakan, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah proses pengambilan keputusan dalam musyawarah desa. FORMAZ menyebutkan, dari lima anggota BPD, hanya tiga orang yang dinilai memenuhi persyaratan untuk mengambil keputusan.

“Kondisi tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan keputusan yang dihasilkan dalam proses musyawarah desa,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, FORMAZ juga menyoroti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan atas aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Mereka mengacu pada Pasal 48 ayat (1) yang mengatur bahwa apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Menurut FORMAZ, ketentuan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam proses Pilkades Desa Rangkiling Bhakti.

“Atas persoalan itu, FORMAZ meminta Kepala Dinas PMD Sarolangun melakukan pengusutan dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Pilkades tersebut, termasuk mengkaji kembali mekanisme pemilihan melalui calon tunggal atau kotak kosong,” tambahnya

Soroti Dugaan Ketidaknetralan Anggota BPD

Tidak hanya persoalan Pilkades Rangkiling Bhakti, FORMAZ juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu anggota BPD Desa Rangkiling Simpang dalam kepengurusan partai politik serta dugaan keberpihakan kepada salah satu calon kepala desa.

Mereka meminta Dinas PMD menindaklanjuti dugaan tersebut dan merekomendasikan kepada Bupati Sarolangun untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran terbukti.

FORMAZ menilai netralitas penyelenggara dan unsur pemerintahan desa merupakan hal penting untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa berjalan jujur, adil, dan tidak memihak.

Pertanyakan Anggaran Retreat Kepala Desa

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah rencana kegiatan retreat kepala desa yang disebut-sebut menggunakan anggaran sekitar Rp10 juta per desa dari Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

FORMAZ mendesak Dinas PMD membatalkan rencana kegiatan tersebut. Mereka menilai penggunaan anggaran untuk kegiatan retreat perlu dikaji kembali, terlebih saat pemerintah daerah dan pemerintah desa tengah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut FORMAZ, anggaran desa seharusnya diprioritaskan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pertanyakan Program Ketahanan Pangan 2025

Dalam pernyataan yang sama, FORMAZ turut mempertanyakan tanggung jawab Dinas PMD terkait pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 yang dialokasikan sebesar 20 persen dari Dana Desa.

Mereka menduga program tersebut tidak berjalan optimal, salah satunya karena pelaksanaannya dinilai tidak mengikuti arahan dari pendamping Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

FORMAZ meminta agar persoalan tersebut juga menjadi bahan evaluasi Dinas PMD sehingga program ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Melalui pernyataan sikap tersebut, FORMAZ berharap Dinas PMD Kabupaten Sarolangun tidak mengabaikan berbagai persoalan yang disampaikan dan segera mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah dugaan yang disampaikan FORMAZ tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Sarolangun maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan sikap tersebut.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun menyatakan akan menindaklanjutinya dalam jangka waktu lima hari.

Hal ini disampaikan Kadis PMD Kabupaten Sarolangun, Tarmizi, menyatakan akan meninjau kembali rencana kegiatan retreat kepala desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun anggaran 2026.

Selain itu, terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota BPD Desa Rangkiling Simpang bernama A. Rahim dalam kepengurusan partai politik, Dinas PMD menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga pada langkah pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pelaksanaan Pilkades Desa Rangkiling Bhakti yang menggunakan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong, Dinas PMD juga akan melakukan peninjauan ulang,” ujar Tarmizi dalam surat pernyataannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *