Bungo, Berita24jam.com – Pencemaran sungai Jintayo yang diakibatkan limbah PT Sinar Nabati Mas (SNM) ternyata sudah sering terjadi, namun sampai sekarang tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di kabupaten Bungo.
Jika beberapa bulan lalu limbah PT Sinar Nabati Mas yang berdiri di dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, membuat warga Dusun Sungai Puri menderita karena banyak ikan yang mati, kali ini tepatnya, Kamis (13/11/2025) kemarin, ratusan ikan kembali mati karena aliran sungai Jintayo kembali tercemar oleh limbah PT SNM.
Rio Dusun Sungai Puri, Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan mengaku kecewa dengan pihak PT Sinar Nabati Mas yang terkesan sengaja ingin merusak lingkungan dengan mencemari sungai Jintayo. Rio Sungai Puri mengaku kasihan dengan warganya yang menderita banyak kerugian akibat limbah pabrik SNM yang telah membunuh ribuan ikan yang terdapat dalam kerambah – kerambah warga.
“Ini yang kedua kalinya sungai Jintayo dicemari oleh Limbah pabrik PT Sinar Nabati Mas. Kerugian warga sebelum ini belum diganti oleh pihak perusahaan, dan sekarang warga kembali menderita karena ikan banyak mati,” ujar Rio Sungai Puri, Jum’at (14/11/2025), saat dikonfirmasi wartawan lewat talephone.
Rio Sungai Puri juga mengaku kecewa dengan pihak – pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pasalnya kebocoran limbah sebelumnya sudah pernah dibahas bersamaan baik dengan pihak perusahaan ataupun instansi terkait, akan tetapi dirinya mengaku heran kenapa hal itu bisa kembali terulang sehingga masyarakat dusun Sungai Puri selalu menjadi korbannya.
“Setelah kebocoran limbah dulu, kita sudah duduk bersama dengan pihak perusahan ataupun pihak – pihak terkait, akan tetapi sampai saat ini sepengetahuan saya pihak perusahaan hanya berjanji mau mengganti kerugian yang dialami warga namun sampai sekarang tidak ada juga kejelasannya,” terangnya.
Tidak hanya mengakibatkan banyaknya ikan yang mati, Rio Dusun Sungai Puri juga mengaku khawatir jika aliran sungai Jintayo yang sudah 2 kali tercemar limbah PT SNM dalam tahun 2025 ini akan berdampak dengan hasil pertanian warganya.
“Aliran sungai Jintayo merupakan sumber utama bagi warga menghidupi sawah mereka. Kalau sekarang yang jelas memang banyak ikan yang mati, namun kedepan pencemaran ini akan berdampak dengan hasil pertanian warga dan hal ini tentu semakin merugikan warga Dusun Sungai Puri,” paparnya kembali.
Pencemaran lingkungan dengan kembali masuknya limbah pabrik ke sungai Jintayo membuat Rio Dusun Sungai Puri meminta Aparat Penegak Hukum atau pihak terkait lainnya bisa benar – benar mencari solusi agar kedepannya hal ini tidak terjadi lagi dan tentunya bisa menyelamatkan perikanan dan pertanian warga.
Disisi lain, beberapa warga Dusun Sungai Puri Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada pihak perusahan yang terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan yang juga membuat warga Sungai Puri menderita.
“Kami minta aparat penegak hukum di kabupaten Bungo bisa turun langsung dan periksa pabrik PT SNM. Pencemaran limbah ini sudah dua kali terjadi dalam tahun 2025 ini, dan kami minta aparat jangan tutup mata karena jika ini dibiarkan akan ada lagi pencemaran lingkungan selanjutnya oleh perusahaan tersebut,” ujar warga. (ting)






