Bungo, Berita24jam.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bungo nampaknya semakin marak, dan hal tersebut seakan-akan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum.
Salah satu toko yang diduga menjadi gudang rokok – rokok ilegal adalah toko Tengek yang terdapat di wilayah Sungai Pinang. Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan, semua jenis rokok ilegal tersedia di toko Tengek.
Kepada wartawan, beberapa masyarakat Bungo yang sedang berbelanja di toko Tengek mengatakan, bahwa mereka bisa membeli berbagai macam rokok di toko Tengek seperti AO, Luffman, Smitc dan rokok Cartel.
“Kami dak tahu ilegal atau tidak, yang pasti rokok merek AO, Lukman, Smitc dan Cartel ada di toko Tengek,” ujar salah warga yang sedang berbelanja di toko Tengek.
Ketika ditanya sudah berapa lama mereka berlangganan atau belanja rokok -rokok ilegal di toko Tengek, warga mengaku sudah lama dan untuk kebutuhan rokok selalu tersedia ditoko Tegek.
“Sudah lama kami berlangganan di toko Tengek. Kami juga heran kalau toko lain sering putus rokok – rokok ilegal namun disini selalu ada,” ujarnya pula seraya menyebutkan harga rokok Cartel dibeli Rp. 125 ribu/selop.
Tidak hanya bebas menjual rokok – rokok ilegal, keberadaan toko Tengek ternyata juga sudah sangat sering dikeluhkan warga. Warga mengeluh bongkar muat di toko Tengek membuat jalan umum terhambat.
Disisi lain, warga juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bungo untuk dapat menertibkan toko Tengek karena izin Tanda Daftar Gudang (TDG) toko Tengek seharusnya di Pal 6 namun kenapa beroperasi di Sungai Pinang.
“Izin TDG di Pal 6 tapi kenapa bisa buka dan beroperasi di Sungai Pinang. Kami minta pemerintah daerah bisa menertipkan ini dan jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Warga.
Terpisah, pihak toko ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengakui bahwa sebenarnya izin TDG miliknya tidak diwilayah Sungai Pinang namun berada di Pal 6.
“Ya bang, izin TDG sebenarnya untuk lokasi Pall 6,” ujarnya.(Ting)






