Delapan Nyawa Melayang, Jaksa Tuntut Pemilik PETI di Sarolangun 6 Bulan Penjara

oleh -2 Dilihat
oleh

Sarolangun,Berita24jam.com – Tentu masyarakat masih ingat kejadian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun,Kabupaten Sarolangun, yang mengakibatkan sebanyak 12 orang tertimbun longsor yang terjadi pada Selasa (20/1/2026) lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang meninggal dunia.

Dalam proses penanganannya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun menilai, pemilik lahan atas nama Idrus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Idrus, dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (Sipp PN) Sarolangun, Selasa (12/5/2026).

Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Sarolangun hanya menuntut rendah pemilik lahan dari ancaman yang diterapkan pasal penambangan tanpa izin, dan tidak menerapkan pasal berlapis karena kelalaian atau kesengajaan dalam aktivitas ilegal tersebut mengakibatkan korban jiwa (seperti peristiwa longsor atau tenggelam di lubang galian).

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni berupa satu potongan selang gabang, satu potongan selang kecil, satu karpet, satu potongan pipa paralon warna putih, satu pipa besi cabang tiga (besi cakang), satu potongan pipa spiral warna biru, satu alat dulang warna hitam, satu engkol mesin diesel, satu unit mesin diesel merk TIANLI, satu set besi keong
dan satu galon kosong. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *