Bungo, Berita24jam.com – Untung tidak dapat diraih dan malang tidak dapat ditolak, pepatah tersebut nampaknya tepat disematkan kepada Abdul Karim yang merupakan Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Rio terpilih Dusun Tanjung Menanti Abdul Karim saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau penyerobotan lahan berdasarkan laporan disampaikan A.n Rohani Lasma Tampubolon kepada Polda Jambi dengan nomor : LP/B/392/XII/2024/SPKT Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024 lalu. Sementara penetapan tersangka berdasarkan surat nomor : S.Tap.Tsk/62/VI/RES.1.9/2026.
Penetapan status tersangka atas dugaan kasus penyerobotan tanah yang menyeret nama Abdul Karim berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polda Jambi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi tanggal 17 Juni 2026 lalu.
Atas laporan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, terduga tersangka kasus penyerobotan lahan atas nama Abdul Karim dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 385 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Lama), yang saat ini telah diubah menjadi pasal 391 dan atau 502 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 di Jalan Lintas Jambi – Muara Bungo, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko.
Sementara itu, penetapan tersangka yang melibatkan Rio Terpilih Dusun Tanjung Menanti mendapat perhatian serius dari masyarakat. Salah satu warga Bungo mengaku terkejut jika ada calon Rio yang bertarung di dusun Tanjung Menanti beberapa waktu lalu ada yang berstatus tersangka dan sudah ditetapkan oleh Polda Jambi.
“Jika memang sudah ditetapkan tersangka, kami mohon pihak berwenang bisa menangkap biar proses hukum berjalan,” ujarnya yang meminta namanya tidak disebutkan dalam berita ini.
Permasalahan tersebut menurutnya akan dapat merugikan masyarakat dusun Tanjung Menanti pasalnya dengan adanya penetapan tersangka bisa jadi pelantikan atau pelayanan pemerintah desa terhambat.
“Status tersangka bisa membuat pelantikan Rio terpilih terhambat atau terganggu. Jika itu terjadi tentu yang dirugikan masyarakat banyak,” ujarnya pula. (tim)






