Bungo, Berita24jam.com – Usaha ilegal BBM jenis solar yang diduga dijalani oleh Yanti di Kabupaten Bungo, nampaknya berjalan lancar dan disebut belum pernah tersentuh hukum.
Kepiawaian dan strategi Yanti dalam menjalankan usaha ilegal patut menjadi contoh dan suri tauladan bagi pelaku – pelaku ilegal lainnya agar bisa lolos dan tidak terjerat hukum.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, dalam menjual dan mengantarkan BBM Solar Ilegal kepada para pelanggan, Yanti diduga menggunakan mobil APV warna Silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9527 AS.
Berdasarkan informasi dilapangan, Bos minyak Solar Ilegal Yanti ternyata sudah sering melakukan transaksi atau menjual BBM diwilayah Rantau Pandan, Pasar Muaro Buat, Sungai Telang dan anehnya usaha tersebut selalu tidak terdeteksi oleh penegak hukum dan salah satunya disaat dirinya menjual Solar Ilegal kepada salah satu warga di Dusun Pasar Muaro Buat, Rabu (07/10/2026).
Kepada wartawan, salah satu narasumber berinisial KN menyebutkan bahwa didalam mobil APV warna silver dengan nopol BD 9527 AS ada takmoon yang berisi BBM jenis solar dan terlihat sedang bongkar disalah satu rumah atau gudang di Pasar Muaro Buat.
“Salah satu nama bos besar yang jualan BBM untuk PETI yaitu Yanti. Kami heran kenapa usaha ilegal tersebut tidak pernah ditangkap polisi dan bebas keluar masuk wilayah hukum Rantau Pandan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah BBM yang dijual Yanti dengan menggunakan mobil APV itu dikirim langsung ke pemain PETI, dirinya menjawab BBM tersebut disimpan disalah satu rumah atau gudang di pasar Muaro Buat.
“Ada satu rumah di Pasar Muara Buat yang menyimpan banyak BBM, salah satunya BBM ilegal yang dijual oleh Yanti,” paparnya kembali.
Bebas dan amannya Yanti menjalankan usaha BBM ilegal membuat dirinya meminta agar Kapolsek Rantau Pandan atau Kapolres Bungo untuk menangkap Yanti yang selalu bebas dari jeratan hukum karena menjual BBM Ilegal ataupun pembelinya. (Tim)






