Diduga Serobot Lahan Sawit, Juti Santoso Gugat Kades Batu Putih

oleh -10 Dilihat
oleh

SAROLANGUN – Perkara sengketa tanah yang berada di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, dengan luasan sekitar 6 hektar, antara Juti Santoso dengan Kepala Desa Batu Putih dan Dedi,kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.

Juti Santoso, saat di dampingi kuasa hukumnya membenarkan, bahwa dirinya telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Batu Putih, atas nama Mulyono dan Dedi, terkait dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan sawit yang kini menjadi objek sengketa.

“Iya benar, saya telah mengajukan gugatan perdata bersama dengab beberapa kuasa hukum untuk melakukan pendampingan. Dan
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Srl dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, 1 Oktober 2026 mendatang, di Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya

Dalam gugatannya, pihak Juti Santoso mempersoalkan penguasaan atas lahan yang diklaimnya memiliki luas sekitar 6 hektare. Melalui kuasa hukumnya, Juti menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Sementara itu, ditempat yang sama, Andrian Evendi,S.H, salah satu Kuasa Hukum Juti Santoso mengatakan, Sidang perkara ini nantinya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil atau bukti, maupun bantahan di hadapan majelis Hakim.

“Gugatan ini ditempuh, agar memperoleh kepastian Hukum atas objek tanah, apalagi salah satu pihak yang digugat menjabat sebagai Kepala Desa. Tentunya,dengan proses persidangan ini, akan mengetahui duduk perkara dan dasar hukum dari masing-masing pihak,”Ujar Andrian

Namun demikian, seluruh dalil dalam gugatan masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta Hukum yang telah terbukti. Kebenaran mengenai dugaan penyerobotan maupun status kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian serta putusan Pengadilan Negeri Sarolangun.

Untuk diketahui, hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan pembelaan tetap harus dihormati.

Perkembangan persidangan perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Srl akan menjadi bagian penting untuk menggungkap secara terang duduk persoalan sengketa tanah seluas 6 hektare tersebut.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *