Tiga Pelaku Pemukulan Doifullah Resmi Jadi Pelaku Anak dan Belum Ditahan

oleh -316 Dilihat
oleh

Bungo, Berita24jam.com – Setelah hampir satu tahun kasus yang dialami anak Abuzar yang bernama Doifullah tergantung-gantung dan tidak ada kepastian secara hukum, akhirnya tanggal 18 Juli 2025 kemarin para terduga pelaku yang telah membuat korban yang sempat beberapa kali masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) ditetapkan sebagai pelaku anak (tersangka) nomor S.Tap/106/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, nomor S.Tap/107/VII/Res.1.24/2025/Reskrim dan nomor S.Tap/108/VII/Res.1.24/2025/Reskrim.

Meskipun ke tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai pelaku anak sudah hampir 2 minggu, namun sampai saat ini pelaku yang terdiri dari ZA, ZI dan HGP belum juga ditahan oleh aparat kepolisian dan sampai sekarang masih bebas berkeliaran.

Kepada awak media, Abuzar mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah merespon pengaduan atas dugaan pengeroyokan yang dialami anaknya yang menyebabkan masa depan anaknya tidak menentu dan sampai saat ini menderita geger otak serta sampai sekarang masih harus berulang ke RJS untuk berobat.

“Tadi siang kami sudah berusaha untuk melakukan Diversi yang difasilitasi oleh unit PPA Polres Bungo yang disaksikan oleh Bapas, Dinas Sosial, pak Lurah dan Pak RT namun Diversi itu gagal. Karna Diversi tadi gagal, kami berharap agar para pelaku anak bisa segera ditahan dan dihukum sesuai dengan aturan yang ada dan bisa menjadi efek jera bagi mereka agar kedepan tidak lagi semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa merusak hidup seseorang,” terangnya, Kamis (31/7/2025).

Meskipun laporan atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan anaknya mengalami geger otak dan harus menjalani pengobatan khusus, Abuzar juga mengaku kecewa dengan pihak keluarga dari para pelaku yang sampai saat ini merasa tidak bersalah dan menganggap persoalan ini tidak ada apa-apanya, karana sampai sekarang tidak pernah mengunjungi atau membesuk anaknya.

“Semoga para pelaku dihukum berat dan setimpal dengan apa yang di alami anak saya, karena masa depan dan harapan anak saya sudah hancur. Ironisnya keluarga para pelaku terkesan cuek dan seakan-akan tidak merasa bersalah atas apa yang telah dilakukan oleh anak-anak mereka,” tuturnya kembali.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Doifullah yang semakin bergulir di Mapolres Bungo semakin menarik, karena meskipun para terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai Pelaku Anak dan belum juga ditahan, namun pihak kepolisian masih terus mengupayakan Diversi dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak. Hanya saja proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis tanggal 31 Juli 2025 mengalami kegagalan, maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan penyidikannya.

tiga pelaku anak inisial ZA, ZI dan HGP terancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, yaitu larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00.

Untuk diketahui, salah satu pelaku anak yang membuat korban mengalami gangguan geger otak merupakan salah satu anak mantan pejabat ternama yang beberapa tahun belakangan ini selalu aktif dan terjun dalam kancah perpolitikan di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun. (Tink)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *