Bungo, Berita24jam.com – Masalah demi masalah nampaknya tidak pernah habis – habisnya dikeluhkan oleh orang tua siswa di Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Bungo. Selain adanya pungutan liar setiap bulan, kali ini siswa – siswa sekolah terfavorit di Kabupaten Bungo diduga juga diharuskan untuk memberi buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan, siswa – siswa SMAN Bungo dan khususnya siswa kelas XII harus meminta uang dengan orang tua mereka untuk membeli buku mata pelajaran Kimia, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, MTK Umum, PKN dan Biologi. untuk membeli tujuh LKS tersebut, para siswa harus membayar uang Rp. 250 Ribu.
Salah satu orang tua siswa yang anaknya saat ini menuntut ilmu di sekolah paling bergengsi di Kabupaten Bungo mengaku sangat keberatan dengan adanya pembelian buku LKS. Ia mengatakan bahwa apakah memang dibolehkan sekolah negeri yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah seperti Dana BOS menitik beratkan buku pelajaran kepada para siswa.
“Kami ini orang kurang mampu. Setiap bulan sudah ada iuran yang katanya untuk membayar honor tenaga kontrak atau guru honorer, sekarang untuk behan belajar siswa juga harus beli buku LKS. Nampaknya SMAN 1 Bungo ini seperti sekolah swasta yang selalu memungut uang dari orang tua siswa,” ujar salah seorang wali siswa.
Buku LKS yang dibebankan kepada para siswa menurut orang tua siswa sangat bertentangan dengan aturan – aturan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Orang tua siswa tersebut juga meminta agar pihak terkait untuk bisa membantu kelancaran siswa – siswa dalam belajar dan jangan jadikan dunia pendidikan sebagai ajang bisnis seperti di SMAN 1 Bungo saat ini.
“Gaji guru Honorer, Gaji Penjaga Sekolah, Gaji Petugas Kebersihan diambil dari iuran siswa setiap bulan. Sekarang siswa juga harus beli buku LKS. Pertanyaannya kemana dan untuk siapa dana BOS yang setiap tahun diterima oleh SMAN 1 Bungo jika semua keperluan dan kebutuhan pendidikan harus dibebankan kepada kami orang tua siswa,” terangnya pula.
Ketika ditanya siapakah yang memerintahkan atau mengintruksikan para siswa untuk membeli buku LKS yang sudah disiapkan oleh salah satu percetakan di kabupaten Bungo, dirinya mengaku bahwa instruksi itu diberikan oleh wali kelas dari siswa – siswa yang saat ini duduk di kelas XII.
“LKS dibeli dengan pihak percetakan dan yang menyuruh wali kelas,” paparnya pula.
Praktek jual beli LKS yang diduga terjadi di SMAN 1 Bungo tentunya menyalahi Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut praktik komersialisasi di lingkungan sekolah sudah sangat tegas dilarang namun hal ini nampaknya tidak berlaku di sekolah paling bergengsi di Kabupaten Bungo. Dengan adanya intruksi pembelian buku LKS, dirinya sangat berharap kepada pihak – pihak terkait apalagi Dinas Provinsi Jambi untuk tidak berdiam diri dan bisa membela dan menegakkan aturan.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Bungo, Lugimin ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya kabar siswa – siswa disekolah yah dipimpinnya membeli buku LKS mengaku tidak tahu akan hal tersebut.
“Setahu saya tidak ada tapi cubo dikroscek,” terang Lugimin. (Tink)






