OPINI HUKUM
Oleh: Mufni Maulid, S.H.
Praktisi Hukum Kantor Hukum MDP
Indonesia adalah negara hukum. Penegasan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makna negara hukum tidak hanya menghendaki adanya peraturan perundang-undangan, tetapi juga mewajibkan seluruh tindakan pemerintah didasarkan pada hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan, serta melindungi hak-hak warga negara.
Dalam waktu dekat, Kabupaten Sarolangun akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 29 Oktober 2026 di 39 desa yang tersebar pada 11 kecamatan. Pilkades merupakan perwujudan demokrasi lokal yang menentukan arah pembangunan desa selama Delapan tahun ke depan. Oleh sebab itu, setiap tahapan Pilkades harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat.
Persoalan yang patut menjadi perhatian adalah masih digunakannya Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 29 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkades. Setelah dilakukan kajian normatif, terdapat persoalan yang menurut hemat penulis perlu segera dievaluasi.
Peraturan Bupati tersebut disusun dengan menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar hukum pembentukannya. Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mencabut dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.
Memang, secara teori hukum, pencabutan peraturan yang menjadi dasar pembentukan suatu peraturan pelaksana tidak selalu menyebabkan peraturan pelaksana tersebut otomatis batal atau tidak berlaku. Namun, apabila materi muatan maupun dasar yuridisnya sudah tidak lagi selaras dengan ketentuan terbaru, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian, atau perubahan agar tercipta sinkronisasi dalam sistem hukum nasional.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Stufenbau des Recht dari Hans Kelsen, yang menjelaskan bahwa setiap norma memperoleh keabsahannya dari norma yang lebih tinggi. Dengan demikian, ketika norma pada tingkat yang lebih tinggi mengalami perubahan, maka norma di bawahnya harus disesuaikan agar tetap memiliki konsistensi dan legitimasi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama ditegaskan oleh Adolf Merkl melalui teori Das Doppelte Rechtsantlitz, yang menyatakan bahwa setiap norma hukum memiliki dua wajah: memperoleh kekuatan berlaku dari norma yang lebih tinggi sekaligus menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah. Oleh karena itu, perubahan pada norma yang lebih tinggi akan memengaruhi keberlakuan sistem norma di bawahnya.
Selain itu, A.V. Dicey melalui konsep Rule of Law mengajarkan bahwa supremasi hukum merupakan syarat utama negara demokrasi. Tidak boleh ada tindakan pemerintah yang hanya berlandaskan kekuasaan semata tanpa didukung dasar hukum yang sah.
Dari perspektif hukum administrasi negara, persoalan ini berkaitan erat dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:
Pertama, Asas Kepastian Hukum. Setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang belum disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kedua, Asas Kecermatan. Pemerintah wajib bertindak secara teliti dalam menyusun maupun menerapkan kebijakan. Sebelum Pilkades dilaksanakan, evaluasi terhadap petunjuk teknis merupakan bentuk kecermatan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Ketiga, Asas Keterbukaan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang partisipasi kepada akademisi, tokoh masyarakat, penyelenggara Pilkades, serta unsur pemerintah desa apabila akan melakukan penyempurnaan regulasi. Regulasi yang lahir secara partisipatif akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Keempat, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang. Seluruh tindakan pemerintah harus dilakukan dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan petunjuk teknis yang telah kehilangan relevansi terhadap perkembangan hukum harus menjadi perhatian serius.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Apabila benar Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 masih merujuk pada daftar pemilih Pilkada Tahun 2020, maka ketentuan tersebut sudah selayaknya dievaluasi. Indonesia telah memiliki DPT hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang lebih mutakhir dan lebih mencerminkan kondisi kependudukan saat ini.
Penggunaan data pemilih yang terbaru merupakan implementasi dari asas keadilan, asas kemanfaatan, asas perlindungan hak konstitusional warga negara, dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala oleh regulasi yang sudah tidak relevan.
Dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah juga wajib memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan yang baik, antara lain kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kejelasan rumusan, kedayagunaan, dan keterbukaan. Asas-asas tersebut merupakan fondasi agar suatu regulasi tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
Sebagaimana dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berjalan di belakang perubahan masyarakat. Hukum harus mampu mengikuti dinamika sosial agar tetap memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.
Atas dasar itu, penulis berpandangan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih memiliki waktu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022. Evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan Pilkades, melainkan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi sengketa hukum, memperkuat legitimasi penyelenggaraan Pilkades, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Perubahan regulasi bukanlah tanda kelemahan pemerintah, melainkan bukti bahwa pemerintah responsif terhadap perkembangan hukum. Justru pemerintah yang berani mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakannya adalah pemerintah yang menghormati prinsip negara hukum.
Sebagai penutup, penulis mengingatkan adagium hukum yang sangat relevan dalam konteks ini:
“Salus Populi Suprema Lex Esto” — Keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.
Demikian pula, kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Sebab demokrasi yang berkualitas hanya dapat lahir dari regulasi yang berkualitas. Ketika hukum ditegakkan dengan baik, maka demokrasi akan memperoleh legitimasi yang kuat, dan ketika demokrasi memperoleh legitimasi, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin kokoh.






