Yuskandar Sebut Kasasi yang di Ajukannya, Bukan Soal SK Bupati, Tapi Kekhilafan Memaknai Asas Erga Omnes

oleh -28 Dilihat
oleh

Sarolangun,- Polemik hukum terkait sengketa Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun kembali bergulir. Kali ini, Yuskandar, S.H., selaku pemohon menyoroti pemahaman Kuasa Hukum Bupati Sarolangun terhadap perkara kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Yuskandar menegaskan, permohonan kasasi yang diajukannya bukan untuk mempersoalkan kembali SK Bupati Sarolangun, melainkan menyangkut penerapan dan pemaknaan Asas Erga Omnes dalam putusan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Menurut Yuskandar, terdapat persoalan dalam pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut telah diperiksa dan diputus sebelumnya, sehingga berdasarkan asas erga omnes, norma hukum yang telah diuji tidak dapat diuji kembali.

Ia kemudian merujuk pada pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang dalam Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 25 November 2025, jo. Putusan Nomor 10/G/PTUN.JBI tanggal 30 September 2025.

Dalam pertimbangannya, PT TUN Palembang menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Salah satu pertimbangan menyebutkan bahwa keputusan yang menjadi objek sengketa telah diperiksa dan diputus dalam perkara sebelumnya, dengan amar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat.

Selain itu, pertimbangan tersebut juga menyebutkan bahwa dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara berlaku asas erga omnes, sehingga norma hukum, dalam hal ini norma individual-konkret yang telah pernah diuji, tidak dapat diuji kembali.
Justru pada titik inilah, kata Yuskandar, dirinya mengajukan kasasi.

“Kasasi yang saya ajukan bukan terkait SK Bupati. Kuasa hukum Bupati Sarolangun tidak paham. Kasasi yang saya ajukan adalah mengenai asas erga omnes, yang menurut saya terjadi kekhilafan hakim dalam memaknai asas tersebut,” ujar Yuskandar, Minggu (9/8/2026).

Ia juga mempertanyakan sikap hukum pihak Bupati Sarolangun dalam proses kasasi tersebut. Menurutnya, pihak Kuasa hukum Bupati tidak mengajukan kontra memori kasasi (Perlawanan)

“Kuasa Hukum Bupati tidak mengajukan kontra memori kasasi (Perlawanan), mungkin karena tidak memahami persoalan yang saya ajukan,” katanya.

Yuskandar menegaskan, penolakan permohonan kasasi yang diajukannya oleh Mahkamah Agung tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengesahanan terhadap SK Bupati yang menjadi objek sengketa.

“Kasasi saya ditolak bukan berarti Mahkamah Agung saya mengesahkan SK Bupati,” tegasnya.

Ia menilai, perkara tersebut harus dipahami secara utuh dengan membaca keseluruhan putusan dan duduk perkara, bukan hanya melihat amar putusan kasasi secara parsial.

Menurut Yuskandar, substansi yang dipersoalkan dalam kasasi berada pada aspek penerapan hukum, khususnya mengenai bagaimana asas erga omnes dimaknai dalam konteks putusan Peradilan Tata Usaha Negara.

Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa penolakan kasasi identik dengan lahirnya kembali keabsahan SK yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa.

“Yang harus dilihat adalah apa yang menjadi objek kasasi dan apa yang menjadi dasar keberatan. Jangan sampai perkara hukum dipahami hanya dari kata ‘ditolak’, sementara substansi persoalannya tidak dibaca,” pungkas Yuskandar. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *