Foto : Andra, Ketua LSM Formaz
SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) akan mengelar aksi demonstrasi di kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir Kabupaten Sarolangun untuk menyuarakan Persoalan adanya praktik jual beli lahan serta penguasaan Hutan Produksi secara ilegal, hutan produksi yang berada di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin.
Formaz menuntut agar hal seperti itu dapat dihentikan oleh KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun.
” Kami menyatakan sikap untuk STOP MELAKUKAN Perusakan Hutan dan Penguasaan Hutan Secara ILEGAL.” ujar Andra ketua Formaz
Dijelaskannya, Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan.
Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah, kegiatan sudah Terorganisasi Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah di dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
” Bahwa Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2OI3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya Perusakan Hutan, Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait Lainnya.”
Sudah jelas ada larangan seperti pada Pasal 28 Setiap Pejabat dilarang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara tidak sah.
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
g. melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugasdengan sengaja; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.”
Selain itu, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufb; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.00O.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dan juga pada Pasal 92 Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
a. (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.000,O0
(Lima miliar rupiah) Sudah jelas sanksi yang di atur undang undang.
Untuk itu kami akan mengelar aksi demonstrasi pada hari kamis tanggal 9 Juli 2026 nanti degan tuntutan sebagai berikut:
1) Mendesak Bapak Kepala KPHP bertangung jawab atas kerusakan Hutan Produksi di Desa Pemusiran.
2) Meminta Bapak Kepala KPHP membentuk tim untuk Patroli Rutin agar tidak terjadi lagi Pembalakan liar dan Penguasaan Hutan Produksi secara illegal.
3) Mendesak Bapak Kepala KPHP untuk berkoordinasi degan Sartgas PKH agar melakukan Penertiban.
4) Mendesak Peneggakan Hukum atas Kasus jual-beli Lahan di Hutan Peroduksi Desa Pemusiran, yang dilakukan oleh HOTMAN HUTAGAUL DAN THOMAS GINTING MUNTHE.
5) Meminta KPHP berkoordinasi degan Kepolisian Untuk Memanggil dan memeriksa Nama nama yang terlibat dalam pembalakan liar di hutan produksi Desa pemusiran.
6) Daftar nama-nama kami lampirkan dalam bentuk Laporan pengaduan.
7) Kami juga mendesak KPHP dan TPHP untuk Bersama-sama berkoordinasi dengan Kepolisian agar menegakkan UU nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 105 yang berbunyi setiap Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luas skala tertentu dan/atau usaha Pengelolaan hasil Kebun dengan Kapasitas Pabrik tertentu yang Tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sebagai nama dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) yang telah dipertegas dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan Pasal 7 Perizinan usaha perkebunan terdiri atas :
– IUP-B
– IUP-P
– IUP
Bahwa pada pasal 8 Usaha budidaya tanaman Perkebunan dengan Luas 25 ( Dua puluh Lima) hektar atau Lebih wajib memiliki izin usaha perkebunan – Budidaya (IUP-B) pungkas Andra (*)






