Bungo,Berita24jam.com – Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah, dituntut pidana 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/12/2025).
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan oleh JPU Franstianto Maruliadi P, S.H, mengatakan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana.
Frans menyebutkan bahwa terdakwa sudah membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dengan pidana 3 (Tiga) tahun penjara,” ujar Franstianto Maruliadi P, S.H, saat membacakan amar tuntutannya, Jumat (19/12/2025).
Dalam tuntutannya Frans juga membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.
“Membebaskan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga dari dakwaan Subsidair. Untuk barang bukti semuanya akan dikembalikan kepada penyidik guna kepentingan lebih lanjut.” Tuntut JPU.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H, langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga untuk menyampaikan pembelaan secara lisan atau tertulis atas tuntutan JPU.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu,” pinta terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga melalui Penasehat Hukumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan, Senin (29/12/2025) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.(tim)






