Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Dugaan TPPO, Dua Korban Masih Anak Dibawah Umur

oleh -90 Dilihat
oleh

Bungo, Berita24jam.com – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan dua orang perempuan yang masih dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam “Milan 1 Karaoke”.

Pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Ilham Tri Kurnia pada Minggu malam (28/12/2026), sekitar pukul 19.00 Wib di Milan 1 Karaoke, beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM. 03 arah Bangko, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo, AKBP. Natalena Eko Cahyono menyampaikan, bahwa kasus ini pengembangan dari Polsek Kali Indah Bandung, Poresta Bandung, Jawa Barat.

“Kasus ini pengembangan dari Polsek Kali Indah, Bandung,” ujar Kapolres, Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Bungo, Sabtu ( 27/12/2025) petugas berhasil menangkap seorang perempuan disalah satu kamar hotel di Bungo, lanjut perkembangannya menuju sebuah tempat hiburan malam “Milan 1 Karaoke”.

Di “Milan 1 Karaoke” polisi berhasil mengamankan 7 orang perempuan yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 orang perempuan dibawah umur yang diperkerjakan oleh pemilik tempat karaoke tersebut.

”Untuk korban anak dibawah umur ini berinisial l dan M. Satu orang berusia 15 tahun dan satu lagi berusia 17 tahun, keduanya warga Bandung,” ujarnya.

Di TKP polisi juga berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki dewasa yang berkaitan dengan operasional ditempat hiburan karaoke tersebut.

Modus operandinya, pihak manajemen “Milan 1 Karaoke” memberikan modal kepada wanita-wanita tersebut termasuk kedua perempuan dibawah umur berbentuk barang berharga seperti hendphone berkelas, pakaian dan lalu harus dibayar dengan cara dicicil.

Dengan cara ini pihak “Milan 1 Karaoke” mengikat mereka agar bertahan bekerja ditempat tersebut. Untuk menarik pelanggan pria hidung belang para wanita yang dipekerjakan diatur sedemikian rupa, salah satunya cara berpakaian yang menarik dan seksi dengan model busana yang diatur Senin sampai Minggu.

”Untuk 2 perempuan dibawah umur yang kita amankan sudah diserahkan kepada Dinas Sosial. Saat ini keduanya sudah berada di Dinas Sosial Provinsi Jambi untuk dipulangkan dan dikawal sampai ke Dinas Sosial Bandung,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, Polres Bungo telah menetapkan dua orang laki-laki berinisial R dan M sebagai tersangka. Sedangkan untuk pemilik atau owner “Milan 1 Karaoke” yang bernama Iis (40) tersebut masih dalam pengejaran polisi dan sudah Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa buku kasir, nota, pakaian dinas LC, bantal guling, selimut, henpdhone, dan lain-lain. Termasuk 5 perempuan dewasa, mereka masih diproses dan diambil keterangan dan nantinya akan diserahkan ke Dinas Sosial.

“Kelimanya berasal dari Garut, Jawa Barat,” tutupnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan TPPO dan eksploitasi anak dibawah umur adalah kejahatan serius yang diatur dalam hukum Indonesia, Pasal 88 Jo Pasal 76 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *