Polres Sarolangun Tetapkan Sembilan Tersangka, Dalam Kasus Penggeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

oleh -1016 Dilihat
oleh

Sarolangun, Berita24jam.com – Pasca penggeroyokan terhadap terduga tindak pidana pencurian di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, pada 2 maret 2025 lalu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akhirnya Polres Sarolangun, menetapkan sembilan tersangka pada kasus main hakim sendiri tersebut.

Korban, atas nama Rimis (30) meninggal dunia akibat dianiaya dan dikeroyok secara berutal oleh para pelaku.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, membenarkan penetapan kesembilan orang tersangka tersebut, Rabu (12/03/2025) dalam konferensi Pers, yang dihadiri Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar, Kasat Intelkam AKP Tarjono, Kasi Humas Iptu Riendradi serta jajaran polres sarolangun.

” Ya, saat ini sudah ada penetapan 9 tersangka, dan masih ada kemungkinan penambahan dari peran masing-masing, yang jelas Satreskrim berhasil menetapkan 9 orang tersangka,” kata Kapolres.

Kesembilan tersangka tersebut berinisial AS (20), ΑΜ (45), HA (26), IQ (23), JU (44), ΚA (35), LA (19), MW (24), dan ZA (19). Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam melakukan pengeroyokan dan penganiyaan secara kekerasan kepada korban.

” Penetapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/III/2025/Jambi / Res Sarolangun/Sek Batang Asai, Tanggal 03 Maret 2025, yang dilaporkan oleh Ependi bin Samsi (35) yang merupakan kakak kandung korban,” katanya.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah desa Datuk Nan Duo, yang secara sadar dan sukarela membawa dan menyerahkan para pelaku kepada Polres Sarolangun, sehingga upaya seperti ini, sangat diapresiasi karna merupakan kerjasama yang baik dengan aparat kepolisian.

” Ini merupakan kerjasama yang baik dan bisa ditularkan kepada desa-desa yang lain di setiap ada kejadian yang dapat mengganggu Harkamtibmas, dapat bekerja sama dengan baik dengan Polres ataupun Polsek setempat,” kata Kapolres AKBP Budi Prasetya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP June Heler Sianipar menjelaskan, dalam kasus main hakim sendiri ini, disimpulkan motif terjadinya tindak pidana ini karena masyarakat Dusun bawah buluh, Desa Datuk Nan Duo merasa marah dikarenakan korban Rimis tersebut sudah berulang kali diduga melakukan pencurian di Dusun Bawah Buluh Desa Datuk Nan Duo Kec. Batang Asai.

Lalu pada tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib tersebut Saudara Rimis tertangkap dan diduga akan melakukan Pencurian di rumah Saudara Mar’i, Selanjutnya Saudara Rimis dihakimi massa/warga Dusun Bawah buluh yang mengakibatkan Rimis akhirnya meninggal dunia pada saat mendapat perawatan di Puskesmas Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun.

” Para tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke (3) huruf e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *