Teks foto : foto bersama Diskominfo dan Pengadilan Negeri Sarolangun usai melakukan penandatanganan kerjasama.
Sarolangun,Berita24jam.com – Dalam rangka penyampaian informasi kepada publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sarolangun melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, melalui Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Selasa, 07 Oktober 2025.
Kepala Dinas Kominfo Sarolangun, Ahmad Nasri, mengatakan, kerjasama ini nantinya akan mempermudah Pengadilan Negeri dalam hal menyampaikan informasi.
Menurutnya Diskominfo dapat membantu dalam rangka penyampaian informasi yang dibutuhkan Pengadilan negeri demi kelancaran proses penyelenggaran peradilan.
“Kalau memang dimungkinkan, tidak menyalahi aturan, kami siap untuk membantu pihak Pengadilan Negeri, terutama untuk menyampaikan informasi-informasi kepada pihak-pihak yang berperkara,” terangnya.
Dirinya mencontohkan, apabila ada pihak tergugat yang dalam perjalanan persidangan tidak diketahui tempat yang bersangkutan.
“Kami dari Diskominfo mungkin siap memberi informasi melalui platform media sosial yang di miliki Diskominfo,” lanjutnya.
Tidak hanya di platform media, pihak Diskominfo juga akan memanfaatkan situs resminya dalam menyampaikan informasi yang dianggap perlu di publikasi.
“Karena di dalam satu perkara itu menurut informasi dari Ibu ketua tadi, bahwa yang sering menjadi kendala itu
ada pihak yang tidak diketahui keberadaannya. Tergugat terutama kemudian mungkin saksi. dengan adanya kerjasama ini ke depannya dapat membantu,” tuturnya
Sementara itu, Ketua PN Sarolangun melalui Hakim Juru Bicara, Boy Kresendo Situmorang menuturkan, menyambut baik kerjasama dengan Diskominfo ini. diharapkan ke depannya dapat meningkat penyebaran informasi yang dibutuhkan oleh PN Sarolangun.
“Informasi-informasi melalui media sosial ini cepat diketahui dan di respons oleh masyarakat. Jadi kerja sama ini sebenarnya salah satu komitmen daripada Pengadilan. Bagaimana kemudian sebuah penegakan hukum itu harus ditegakkan, namun juga dikomunikasikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sesuai himbauan dari pimpinan Mahkamah Agung untuk dapat melakukan aktivitas-aktivitas yang produktif. Untuknya ramah kepada masyarakat dan juga kemudian menggandeng awak media.
“Untuk lebih memperkuat lagi kepercayaan publik kepada penegakan hukum yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun, sejauh ini peran media sosial kita dari pengadilan sudah ada,” ucapnya.
Ia menjelaskan, di pengadilan sendiri berdasarkan surat SK KMA 21-44, sudah diatur bagaimana kemudian setiap satuan kerja di pengadilan, harus dapat membandingkan informasi yang wajib ada, bahkan juga sudah diatur beberapa informasi yang dikecualikan.
“Dengan kerja sama ini yang sebenarnya akan lebih memperkuat apa yang sudah kita mulai melalui sumber daya yang dimiliki oleh Diskominfo, Semoga dapat lebih sampai lagi kepada masyarakat para pencari keadilan,” pungkasnya. (Adv)






