SAROLANGUN – Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyambut kedatangan Anggota Komisi XII DPR RI H. Cek Endra dan Syarif Fasha yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Desa Pelawan Jaya, Sabtu (1/8/2026).
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat kepada Komisi XII DPR RI terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.
Didampingi tim Kementerian Lingkungan Hidup RI, Ketua DPRD Sarolangun, Wakil Bupati Sarolangun, serta sejumlah kepala OPD, rombongan meninjau langsung sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan terhadap kolam pengolahan limbah (IPAL), cerobong asap, sistem peredam kebisingan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan pabrik.
Dalam kesempatan itu, rombongan juga berdialog secara terbuka dengan masyarakat yang selama ini menyampaikan keluhan maupun yang mendukung keberadaan perusahaan. Aspirasi warga menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Usai inspeksi lapangan, rombongan melaksanakan rapat di Rumah Dinas Bupati Sarolangun. Dari rapat tersebut disepakati bahwa operasional PT SMM diberi waktu selama 120 hari atau empat bulan kepada perusahaan melakukan pembenahan terhadap seluruh temuan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI, H. Cek Endra, menegaskan perusahaan wajib memperbaiki seluruh fasilitas yang belum memenuhi standar, mulai dari pengendalian emisi, pengelolaan limbah, penanganan bau, hingga aspek lingkungan lainnya.
“Kami beri waktu maksimal empat bulan. Kalau seluruh perbaikan selesai lebih cepat dan sudah memenuhi standar lingkungan, perusahaan dapat kembali beroperasi,” tegas Cek Endra.
Sementara itu, Syarif Fasha menambahkan bahwa masa perbaikan pabrik akan dilakukan mulai Minggu (2/8/2026) dengan status dalam pengawasan. Selama masa perbaikan perusahaan diwajibkan fokus menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil inspeksi.
Selain itu, tim Kementerian Lingkungan Hidup RI juga akan melakukan pengambilan sampel air untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran limbah ke sungai sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, Humas PT Samudera Mahkota Mas (SMM), Iskandar, menyatakan pihak perusahaan menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan Komisi XII DPR RI.
“Kita sebagai warga negara akan patuh dan tunduk pada aturan. Apa pun keputusannya, kita akan menerima,” ujarnya.
Keputusan penghentian sementara operasional PT SMM selama 120 hari tersebut diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, sehingga aktivitas industri dapat berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. (Adv)






