Judi Online dan Narkoba Jadi Penyebab Banyak Istri Gugat Cerai di Bungo

oleh -2 Dilihat
oleh

Bungo, Berita24jam.com –Dalam tahun 2026, sudah ada 521 perkara yang diajukan oleh istri – istri yang menggugat suami di Pengadilan Agama Muara Bungo. Sementara perkara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami terhitung Januari sampai Agustus 2026 hanya sekitar 137 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, melalui Hakim sekaligus Humas, Dra. Hj. Asmidar, mengatakan, mayoritas perkara yang masuk didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Melonjaknya kasus cerai gugat menurutnya karena para istri merasa sudah tidak tahan lagi karena nafkah lahir dan batin tidak terpenuhi.

”Memang kalau kita perhatikan lebih banyak istri gugat suami karena tidak sanggup lagi bertahan,” ujar Hj. Asmidar.

Asmidar membeberkan, akar dari hancurnya keharmonisan rumah tangga bermuara pada masalah ekonomi dan diantara penyebabnya adalah kecanduan judi online serta penyalahgunaan narkoba.

Selain karena masalah Judi Online dan Narkoba, dirinya juga menyebutkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi faktor banyaknya kasus cerai gugat.

“Istri yang menggugat cerai karena masalah judi online, narkoba dan KDRT,” paparnya lagi.

Dalam menyikapi perkara ini Asmidar menegaskan, Pengadilan Agama Muara Bungo tidak serta merta langsung mengabulkan permohonan yang masuk, tetapi mengutamakan upaya proses mediasi berulang kali secara maksimal agar pasangan tersebut bisa rujuk kembali.

Ia berharap kepada pasangan suami istri untuk terus memperkuat komunikasi dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap konflik rumah tangga.

Kita tidak langsung mengabulkan. Kita mengupayakan mediasi berulang kali dan diberikan nasihat perkawinan, agar mereka memahami hak dan kewajiban masing-masing. Alhamdulillah beberapa perkara belakangan ini, berhasil kita rujuk kembali,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *