Dialog Dengan KPHP Unit VIII Ilir, Laporan FORMAZ Bakal Ditindak Lanjutin

oleh -2 Dilihat
oleh

Sarolangun,Berita24jam.com – Forum Masyarakat Anti Zalim (FORMAZ) memilih menempuh jalur dialog dengan menggelar audiensi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VIII Hilir, Kamis (9/7/2026), guna menyampaikan aspirasi dan laporan terkait dugaan penguasaan hutan kawasan ilegal.

Audiensi yang berlangsung di Kantor KPHP Unit VIII Hilir tersebut diterima langsung oleh Kepala KPHP, Budikus, beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, KPHP menyatakan siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan FORMAZ melalui mekanisme yang berlaku.

Ketua Umum FORMAZ, Andra, didampingi Juru Bicara FORMAZ, Asmara, mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap KPHP yang menerima aspirasi masyarakat secara terbuka dan berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut.

“Hari ini kami mengucapkan terima kasih karena aspirasi yang kami sampaikan disambut dengan baik. Pihak KPHP juga akan menindaklanjuti laporan kami dari Forum Masyarakat Anti Zalim,” ujar Andra.

Ia menjelaskan, semula FORMAZ berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi. Namun rencana tersebut dibatalkan sebagai bentuk penghormatan dan empati karena keluarga besar KPHP sedang berduka atas meninggalnya anak salah seorang pegawai.

“Kami tidak jadi melakukan aksi karena pihak KPHP sedang dalam suasana duka. Sebagai bentuk empati, kami memilih menyampaikan aspirasi melalui audiensi,” katanya.

Meski demikian, Andra menegaskan FORMAZ akan terus mengawal proses tindak lanjut laporan tersebut hingga ada langkah nyata dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, Kepala KPHP Unit VIII Hilir, Budikus, menegaskan pihaknya telah bergerak lebih dahulu dengan melakukan pengumpulan data atau full bucket terkait dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan yang menjadi perhatian publik.

Pengumpulan data tersebut dilakukan pada Kamis pekan lalu dan menghasilkan sejumlah informasi awal dari lapangan. Data itu selanjutnya akan menjadi dasar koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Budikus menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru di bidang kehutanan, KPHP tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan secara langsung. Karena itu, seluruh hasil pengumpulan data akan disampaikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk diproses lebih lanjut bersama kepolisian.

“Kami sudah menyiapkan draf surat pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, yakni penjual, pembeli, dan notaris, untuk dimintai keterangan. Setelah itu hasilnya akan kami laporkan kepada PPNS Kehutanan dan berkoordinasi dengan kepolisian,” tegas Budikus.

Dengan adanya komitmen tersebut, audiensi yang berlangsung dalam suasana kondusif itu diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran di kawasan hutan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *