Perental Alat Berat SANY yang Diamankan di Sungai Telang, Bebas Berkeliaran dan Belum Ditangkap

oleh -2 Dilihat
oleh

Bungo, Berita24jam.com – Meskipun Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menangkap atau mengamankan satu unit alat berat merek SANY PC SY 215 yang diduga bekerja melakukan penambahan ilegal diwilayah Sungai Telang, kecamatan Bathin III Ulu, namun sampai saat ini perental atau Pemodal masih belum ditangkap.

Alat berat SANY PC SY 215 yang diamankan polisi Hari Kamis (30/04/2026) kemarin, berdasarkan informasi dilapangan adalah milik salah satu pengusaha dari luar Kabupaten Bungo yang bernama Rido dan tinggal di Pekan Baru.

Kepada wartawan, salah satu narasumber mengatakan bahwa perental yang menggunakan alat berat merek SANY yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu adalah salah satu warga yang tinggal di dusun Sungai Telang bernama Seroja.

“Perental alat SANY yang ditangkap polisi kemarin di Sungai Telang tu adalah Seroja. Alat Berat itu milik orang Pekan Baru dan direntalkan kepada Seroja,” tutur Narasumber yang meminta namanya tidak dituliskan dalam berita ini.

Ketika ditanya apakah benar bahwa Seroja merupakan perental atau Pemodal yang menggunakan alat berat yang telah diamankan oleh polisi, menurutnya Seroja memang pemodal atau perental alat tersebut karena alat itu sudah hampir satu bulan dengan dirinya.

“Sudah hampir satu bulan alat SANY itu dikelolah dan digunakan untuk PETI oleh Seroja,” terangnya pula.

Untuk memastikan bahwa alat berat yang didatangkan dari Pekan Baru itu baik-baik saja, narasumber juga menyebutkan bahwa pemilik alat (Rido,red) juga mengutus seorang pengawas ke Sungai Telang.

“Pengawas alat berat itu namanya Ipul yang juga dari Pekan Baru,” bebernya kembali.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum hanya melakukan pengamanan terhadap alat berat saja, lanjutnya, sementara otak dari aktifitas ilegal PETI baik pemilik ataupun perental tidak diberikan sanksi, maka dirinya menyakini bahwa kedepan aktifitas PETI diwilayah Sungai Telang dan sekitarnya tidak akan berkurang dan bisa saja semakin bertambah.

“Jika tidak ada efek jera atau saksi secara tegas, maka pelaku – pelaku PETI yang lain dikwahatirkan tidak gentar dan kedepan semakin bebas melakukan penambangan ilegal,” terangnya pula. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *