Sarolangun,Berita24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sarolangun) menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun.
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya, Rapat Paripurna Tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Penetapan jadwal reses Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2026.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sarolangun. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni, dan Wakil Ketua II Dedy Ifriyansah.
Kegiatan paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum, sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
Turut mendampingi jalannya rapat, Sekretaris Dewan Kabupaten Sarolangun Kaprawi BM, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Hadipis.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda pembentukan Desa Sido Mukti sebagai upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, penetapan jadwal reses dan pembentukan pansus diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi DPRD pada tahun 2026.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan antara unsur legislatif dan eksekutif demi mendukung pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun ke depan. (Adv)






